Sei Rampah, infosergai.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang ditemukan di tumpukan sampah 9 Maret 2026, di Dusun V Desa Pulo Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), lalu, digelar di halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin (27/04/2026).
Rekonstruksi dihadiri dua orang tersangka, Zulfikifli alias Kifli (30) dan Anita alias Utet (49), berserta saksi-saksi dan juga keluarga korban, Irawati (59), dengan memperagakan 33 adegan.
Rekonstruksi sempat ricuh saat keluarga korban terpancing emosi ketika tersangka memperagakan adegan ke 27 dan saat keduanya digelandang ke kantor Unit Pidana Umum (Pidum).
Efendi, suami korban dan Ira, anaknya, berusaha melampiaskan emosinya, terhadap tersangka namun dapat diamankan personil Satreskrim, meskipun sempat terjadi ketegangan.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. Binrod Situngkir mengatakan, rekonstruksi yang digelar hari ini untuk melihat rangkaian kasus ini secara terang benderang.
"Dari seluruh rangkaian yang dilakukan penyidik, ada 33 adegan, tentunya ini dapat memberikan gambaran yang jelas terhadap tindak pidana yang terjadi", kata Kasat Binrod Situngkir usai rekonstruksi.
Ia mengungkapkan, para tersangka, Zulfikifli alias Kifli (30) yang merupakan mantan menantu korban, dan pacarnya, Anita alias Utet, (49), sebelumnya telah merencanakan aksinya ketika akan melakukan pembunuhan, dengan cara mendorong, membungkam, mengikat hingga mencekik korban hingga tewas.
Ia menyatakan bahwa motif pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati dan dendam karena dijanjikan uang sejuta rupiah saat mengasuh cucu korban yang diduga belum direalisasikan.
"Motifnya sakit hati, karena korban menjanjikan akan memberikan uang satu juta, saat pelaku Utet mengasuh, cucu korban", ucapnya.
Para tersangka ini pun akhirnya merencanakan aksinya dengan mengundang korban ke rumah Utet, dengan alasan untuk membicarakan soal cucunya yang awalnya juga dilarikan tersangka, hingga akhirnya keduanya menghabisi korban.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 459 KUHP Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk ancamannya kita kenakan pasal 456 KUHP Pidana, tentang Pembunuhan Berencana, seberat-beratnya, hukuman mati dan seringan-ringannya seumur hidup", tegasnya.