Sei Rampah, infosergai.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Dalam kurun dua pekan, petugas berhasil mengungkap 14 kasus dengan mengamankan 23 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 36,21 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai peran, mulai dari pengguna hingga pengedar, yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami melaksanakan 8 kali kegiatan GSN di lokasi berbeda. Hasilnya, 23 pelaku berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 36,21 gram,” ujar AKP Erikson David, Minggu (24/5/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jalur distribusi narkotika di wilayah Sergai umumnya melalui jalur darat yang menghubungkan Medan, Deli Serdang, hingga Asahan.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Sergai terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas, sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.