Sei Bamban, infosergai.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Sei Bamban.
Dua pelaku berinisial AFS (33) dan RA (37) ditangkap pada Selasa (12/5/2026) dini hari setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, dikonfirmasi, Rabu (13/06/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Pada Senin, 11 Mei 2026, tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Selanjutnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” ujarnya.
Peristiwa pencurian kata Kasi Humas, terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah milik korban, Januarman Rajagukguk (30), warga Dusun VII Desa Gempolan.
Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah dan mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu oleh seorang saksi.
Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel.
Setelah diperiksa, sejumlah barang elektronik diketahui hilang, yakni satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Bringin Jaya, barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seorang warga berinisial R di wilayah Payalombang.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.***